Respons Kapolri soal Kasus KM 50, Laskar FPI: Apa Peluru Bisa Belok?

Jum'at, 26/08/2022 18:24 WIB
Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi (Tribunnews)

Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jendral Listyo Sigit Prabowo didesak untuk mau membuka lagi vonis pengadilan terhadap dua orang polisi yang dijadikan tersangka pada kasus penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) karena banyak kejanggalan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Korban Enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Aziz Yanuar merespons pernyataan Listyo bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila ditemukan fakta baru atau kondisi hukum terbaru terkait kasus KM50.

"Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik," kata Aziz seperti melansir cnnindonesia.com.

Dia mencontohkan bahwa tidak ada bukti bila enam Laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi.

Namun kata dia, para tersangka dalam BAP dan persidangan mengatakan tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.

Bukan hanya itu, Aziz juga menyebut patah tulang rusuk yang dikatakan oleh para tersangka karena luka tembak tembus. Tapi, kenyataannya rusuk depan patah namun bagian belakang tidak.

"Apa peluru bisa belok belok begitu?" kata Aziz.

Aziz berpandangan ada ketidaksinkronan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut.

Dia juga mempertanyakan beberapa jam setelah insiden tersebut tempat kejadian perkara di Tol Cikampek sudah bersih dari pelbagai bukti adanya tindak dugaan penyerangan. Belum lagi, polisi baru menjelaskan kepada publik soal insiden itu pada siang hari atau sekitar 12 jam dari insiden awal.

"Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? Atau memang ada kejadian yang harus ditutupi sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dinihari kelam itu?" kata Aziz.

Sebagai informasi, Kapolri mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan terbaru kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang laskar FPI Desember 2020 lalu.

Pernyataan itu dikemukakan saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR kemarin.

Listyo menyebut kasus tersebut sudah diproses dan ada keputusan dari pengadilan.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil banding yang tengah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sehingga kami akan menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses," kata Listyo.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar