Soal Karhutla Sumsel, MA Hukum Denda Perusahaan Malaysia Rp 199 Miliar

Jum'at, 26/08/2022 17:11 WIB
Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta (Foto: Law-justice.co)

Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak upaya kasasi dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) untuk membayar denda sebesar Rp199 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 500 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebagai informasi, PT Rambang Agro Jaya (RAJ) adalah anak perusahaan Kulim Berhad asal Malaysia,

Menurut Hakim, PT RAJ dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Tolak kasasi dengan perbaikan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat (26/8).

Perkara nomor: 2196/K/PDT/2022 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan hakim anggota masing-masing Maria Anna Samiyati dan Haswandi. Putusan dibacakan pada Selasa, 26 Juli 2022.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan putusan kasasi tersebut sesuai dengan tuntutan atau petitum penggugat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"MA berpendapat tuntutan/petitum agar tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Atas dasar itu, MA dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi pemohon kasasi dengan perbaikan amar putusan tersebut," kata Andi kepada wartawan melalui pesan tertulis.

Kasus ini bermula saat KLHK menyelidiki kebakaran hutan dan lahan di perkebunan sawit PT RAJ secara berulang di tiap tahunnya. KLHK membawa PT RAJ ke proses hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pada Selasa, 26 Januari 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum PT RAJ untuk membayar denda sebesar Rp137.568.330.900,00 (Rp137 miliar) yang di dalamnya mencakup biaya pemulihan lingkungan sejumlah Rp60 miliar.

KLHK tidak terima putusan tersebut dan mengajukan banding. Permohonan banding dikabulkan.

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai oleh Andriani Nurdin dengan hakim anggota masing-masing Djokorda Rai Suamba dan Siti Farida memperberat hukuman PT RAJ untuk membayar denda sejumlah Rp199.568.330.900,00.

Angka itu diperoleh dari kerusakan ekologis sebesar Rp38.253.375.000; kerugian ekonomi Rp15.974.716.000; biaya pemulihan Rp122.000.000.000; biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp4.350.875.000; biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut Rp6.000.000.000.

Kemudian biaya revegetasi Rp10.000.000.000; biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp89.364.900; dan biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp2.900.000.000.

PT RAJ tidak menerima putusan banding tersebut dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan kasasi tersebut kandas.

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar