Ferdy Sambo Dapat Keuntungan Jika Kapolri Terima Pengunduran Diri

Jum'at, 26/08/2022 06:00 WIB
Tito Karnavian (Tengah), Ferdy Sambo (Kiri) (Net)

Tito Karnavian (Tengah), Ferdy Sambo (Kiri) (Net)

Jakarta, law-justice.co - Nasib Irjen Ferdy Sambo kini bak di ujung tanduk. 

Bagaimana tidak, hari ini, Kamis (25/8/2022), Ferdy Sambo tengah menjalani sidang kode etik atas keterlibatannya dalam kematian Brigadir J.

Namun sebelum menjalani sidang kode etik tersebut, ternyata Ferdy Sambo diam-diam sudah mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Siapa sangka, ternyata ada keuntungan yang didapat Ferdy Sambo jika pengunduran dirinya diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut diungkap oleh pengamat kepolisian, Bambang Rukminto.


Dijelaskan oleh Bambang Rukminto, jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran diri Ferdy Sambo, maka tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut masih tetap mendapat uang pensiun.

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/8/2022)

Bambang berharap, Kapolri tetap konsisten terkait pernyataannya untuk bersikap tegas terhadap pihak yang perkara pembunuhan Brigadir J.

"Makanya kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini.

Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 andhere menjadi tempat perlindungan bagi pelanggar staff hukum," ucap Bambang.

"Kembali ke ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH ? Kita lihat konsistensi Kapolri," sambung Bambang.

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo diakui sendiri oleh Kapolri.

Kapolri mengakui adanya surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Namun Kapolri memastikan surat tersebut akan diproses lebih dahulu.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Sidang etik terhadap Sambo akan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.00 WIB secara tertutup.

Sidang Komisi Kode Etik Polri itu akan diadakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.

Hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.


Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.

Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.

Potret Setelah Ferdy Sambo Sidang Kode Etik, Surat Pengunduran Dirinya bak Tak Membantu, Suami Putri Tegang

Sementara itu, kini Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik , Kamis (25/8/2022) kemarin.

Kendati sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo nyatanya tetap harus jalani sidang kode etik.

Surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi ini bak tak membantu apa-apa.

Kini Ferdy Sambo pun telah duduk di dalam persidangan kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.

Irjen Dedi Prasetyo pun mengungkapkan alasan suami Putri Candrawathi itu wajib mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).


Ia mengatakan surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak mempengaruhi digelarnya sidang etik tersebut.

"Konteks berbeda. Pengunduran diri hak individu. Sedangkan sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan yang bersangkutan menjalankan tugas kepolisian," kata Dedi Prasetyo dikutip dari akun Youtube Kompas TV.

Irjen Ferdy Sambo pun telah berada di Mabes Polri sekira pukul 07.30 WIB.

Dimana, tahapan awal akan dibuka oleh ketua sidang etik yang akan menanyakan identitas serta syarat formil terpenuhi.

Kemudian, sidang akan melakukan pendalaman materi serta pembuktian perbuatan yang bersangkutan.


"Lalu apa keputusan yang diambil," ujarnya.

Tim pun, kata Dedi, telah mengecek kesehatan Irjen Ferdy Sambo sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Sudah dilalui, kondisinya sehat," ujarnya.

Selain itu, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga mengundang Kompolnas untuk menjaga transparansi, independen dan akuntabel.

"Tim berikan kesempatan kepada Kompolnas untuk menyaksikan jalannya sidang ini.

Dan Kompolnas bisa memberikan penilaian terhadap sidang ini," tuturnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar