Yasonna Sebut Hukuman Mati Adopsi dari Belanda dalam Hukum Pidana RI
Yasonna Laoly (Tribunnews)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyalahkan Pemerintah Belanda terkait masih diterapkannya hukuman mati dalam hukum pidana di Indonesia.
Yasonna mengatakan, Indonesia hingga kini menerapkan hukuman mati karena masih mengadopsi hukum pidana Belanda ketika menjajah Indonesia.
Yasonna mengaku pernah mempertanyakan hal ini secara langsung kepada Menteri Kehakiman Belanda ketika ditanya mengenai hukuman mati yang masih diberlakukan di Indonesia.
“Menteri Kehakiman tersebut bertanya kepada saya. ‘Menteri, mengapa Indonesia masih memakai hukuman mati dalam hukum pidananya?’ Itu pertanyaan Menteri Kehakiman karena di seluruh Eropa tidak ada lagi ancaman hukuman mati,” kata Yasonna usai menghadiri Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, dikutip Rabu (24/8/2022)
“Saya bilang, ‘excellency, im sorry, its ur fault. Its the ducth fault (Yang Mulia, saya minta maaf, itu salah Anda. Ini kesalahan saluran)’,” ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan bahwa Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang digunakan Indonesia pada dasarnya sudah diberlakukan dengan asas konkordansi sejak 1918.
Asas konkordansi tersebut merupakan suatu asas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum di negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda.
Ia pun berharap produk hukum tersebut dapat diubah dengan produk hukum karya Indonesia.
“Kita sangat berharap agar produk hukum Belanda ini yang sebetulnya diberlakukan dengan asas konkordansi sejak tahun 1918 di Indonesia, dapat kita ubah dari karya anak bangsa sendiri,” imbuh dia.
Komentar