MPR Minta Polri Usut Pembunuhan Purnawirawan TNI yang Dibunuh Aseng

Rabu, 24/08/2022 09:20 WIB
Mantan Ketua DPR Bambang Soesatyo (harianaceh.co.id)

Mantan Ketua DPR Bambang Soesatyo (harianaceh.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin. Pasalnya, tindakan pembunuhan atas dasar apa pun tidak dibenarkan secara hukum.

"Pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum," tegas Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (24/8/2022)


Dia menilai langkah penegakan hukum sangat penting agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan kekerasan terhadap orang lain. Apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Menurut dia, terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus ke arah kekerasan menggunakan senjata tajam tidak dibenarkan secara hukum.

Dia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut sudah menemukan fakta mengejutkan. Sebab, ada sejumlah kebohongan yang dibuat para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya.

"Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup," ujar dia.

Dia menjelaskan kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus tersebut harus didukung semua pihak. Sehingga jangan sampai ada provokasi ataupun tindakan lain yang datang dari berbagai pihak yang justru akan menjadi kontradiksi atas upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian.


Bamsoet meminta masyarakat memercayakan kepada kepolisian dalam menangani kasus tersebut sambil terus dipantau perkembangannya hingga ke pengadilan.

"Kami dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," kata dia.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar