Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Bui Akibat Skandal 1MDB

Rabu, 24/08/2022 06:34 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak (REUTERS/Olivia Harris)

Eks PM Malaysia Najib Razak (REUTERS/Olivia Harris)

Malaysia, law-justice.co - Pengadilan tinggi Malaysia memvonis hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak pada Selasa (23/8/2022) kemarin. Najib dinyatakan bersalah terkait dengan scandal korupsi multi-miliar dolar dalam dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).


Perjalanan scandal Najib bermula ketika dia mendirikan 1MDB pada 2009 dengan bantuan pemodal Malaysia, Jho Low untuk mempromosikan pembangunan ekonomi. Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, ikut mendirikan dan memimpin dewan penasihat 1MDB hingga 2016. 1MDB mengumpulkan dana senilai miliaran dolar dalam bentuk obligasi, yang digunakan dalam proyek investasi dan usaha patungan antara 2009 hingga 2013.


Departemen Kehakiman AS (DoJ) turut melakukan penyelidikan kasus penyelewengan dana 1MDB. Skandal ini menjadi kasus kleptokrasi terbesar yang pernah ditangani DoJ. Departemen Kehakiman AS mengatakan, dana sebesar 4,5 miliar dolar AS telah dialihkan ke rekening bank luar negeri dan perusahaan cangkang. Rekening dan perusahaan cangkang tersebut sebagian besar terkait dengan Low.

Pihak berwenang Malaysia mengatakan, dana miliaran lainnya masih belum ditemukan. Menurut dokumen gugatan AS, dana yang diselewengkan digunakan membeli aset mewah dan real estat untuk Low dan rekan-rekannya. Termasuk jet pribadi, superyacht, hotel, perhiasan, dan untuk membiayai movie Hollywood pada 2013 bertajuk "The Wolf of Wall Street".

Low yang kini masih buron telah didakwa di Malaysia dan Amerika Serikat atas peran sentralnya dalam kasus tersebut. Dia menyangkal melakukan kesalahan. Keberadaan Low tidak diketahui. Malaysia mengatakan, Low berada di Cina. Tetapi Beijing menyangkalnya.

Menurut sumber Malaysia dan AS, Najib tidak disebutkan DoJ dalam penyelidikan. Tetapi dalam penyelidikan dia disinggung sebagai "Pejabat Nomor Satu Malaysia".

Seseorang yang digambarkan dalam tuntutan hukum AS sebagai "Pejabat Nomor Satu Malaysia" diduga menerima aliran dana 1MDB senilai lebih dari 1 milliar dollar AS. Dana tersebut di antaranya digunakan untuk membeli perhiasan bagi istri "Pejabat Nomor Satu Malaysia" tersebut. Gugatan itu mengatakan, orang tersebut menerima 681 jute dollar AS sebelum pemilihan um Malaysia pada 2013.

Najib terpilih dalam pemilihan 2018 di tengah kemarahan publik atas skandal 1MDB. Dia menghadapi 42 tuntutan pidana atas kerugian di 1MDB dan entitas negara lainnya. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara selama puluhan tahun serta denda yang besar.

Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar 46,94 goni dollar AS. Dia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal. Najib menerima aliran dana sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International, atau bekas unit 1MDB.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar