Hakim Vonis CEO Jouska Aakar Abyasa 6,5 Tahun Bui & Denda Rp 2 Miliar

Senin, 22/08/2022 20:44 WIB
Jadi Tersangka Penipuan-TPPU, Bareskrim Bakal Sita Aset CEO Jouska. (Detik).

Jadi Tersangka Penipuan-TPPU, Bareskrim Bakal Sita Aset CEO Jouska. (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan kejahatan pasar dengan kerugian mencapai Rp6 miliar.

Sidang vonis terhadap Aakar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp2 miliar," kata hakim.

Seperti diketahui, Aakar menjalani sidang vonis bersama Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari PT Jouska, Tias Nugraha Putra. Vonis serupa juga berlaku terhadap Tyas yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim menilai Aakar dan Tyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang.

Selain vonis penjara, keduanya juga diminta untuk membayar denda senilai Rp2 miliar dengan ketentuan jika tak dibayarkan, diganti dengan kurungan dua bulan.

"Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," tambah hakim.

Jumlah vonis terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan yang digelar 12 Agustus lalu, Aakar dan Tias dituntut dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah orang yang mengaku merugi karena ikut investasi lewat PT Jouska.

Sebanyak 41 nasabah melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya.

Kasus kemudian ditarik ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar.

Selain pidana, Aakar oleh para nasabah juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar