Jangan Cuma Dibubarkan, DPR Desak Kapolri Audit Satgassus Merah Putih

Senin, 22/08/2022 18:09 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa (Ist)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Hukum (III) DPR RI memberikan perhatian serius soal fungsi Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang pernah dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang telah dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, saat ini, Ferdy Sambo resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mendesak agar Satgasus Merah Putih tidak hanya dibubarkan.

Dia mendesak Kepolisian Indonesia (Polri) untuk melakukan audit menyeluruh hingga diketahui sumber dan peruntukan Satgasus tersebut.

"Lembaga Satgas ini tugasnya apa? Untuk kepentingan apa yang sampai hari ini dibubarkan harus diaudit gitu loh ini juga akan kita respons dan tanya Kapolri," tegas Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8).

Desmond mengaku dirinya pernah menanyakan keberadaan Satgasus Merah Putih itu ketika era Kapolri Jenderal Tito Karnavian kala itu. Mulai dari kerja-kerjanya hingga sumber dan aliran dananya digunakan untuk apa dan siapa.

"Itu pernah saya pertanyakan itu pada Satgas saat Pak Tito jadi Kapolri yang saya pertanyakan adalah ini dananya darimana?" tegas Aktivis ‘98 ini.

Sebab, kata Desmond, keberadaan Satgasus Merah Putih tersebut sangat janggal karena dinilainya mengangkangi tugas-tugas Kabareskrim dan Kabaintelkam Polri.

"Satgas ini mengamputasi Kabareskrim dan Kabaintelkam jadi mengamputasi," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membubarkan Satgasus Merah Putih di dalam institusi Polri pada Kamis lalu (11/8).

Satgasus Merah Putih ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar