Keterlibatan Kapolda Metro Jaya di Kasus Brigadir J Diungkap

Jum'at, 19/08/2022 20:47 WIB
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terlihat memeluk Ferdy Sambo dalam video berdurasi 20 detik disorot netizen (Net)

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terlihat memeluk Ferdy Sambo dalam video berdurasi 20 detik disorot netizen (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut buka suara untuk mengimentari kasus pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga dan menewaskan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Refly menyoroti sejumlah fakta baru yang bermunculan, termasuk motif hingga aktor yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, sejak awal dirinya mengaku kasus tersebut dinilai aneh. Apalagi ketika rilis kejadian tersebut baru muncul ke publik setelah 3 hari kejadian.

“Kita pakai logika saja, ini kasus sudah gak bener sejak awal. Kejadiannya tanggal 8 Juli tapi baru pres confren tiga hari pasca kejadiannya. Itu aja udah gak bener. Jadi kalau ada pejabat publik mulai dari Kompolnas dan lain sebagainya." jelasnya.

Ketika ditanya prihal keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, dirinya mengatakan bahwa pasti terlibat.

Sebab menurutnya, tidak mungkin ada gerakan di level bawah jika tidak ada instruksi dari atas.

“Pasti terlibat, tidak mungkin tidak terlibat. Kan begini, LPSK diundang rapat di tanggal 29 Juli oleh Wadireskrimum Polda Metro Jaya dan didesak untuk menyetujui permohonan perlindungan kepada istri Sambo, Putri Cendrawathi. Pertanyaannya siapa yang kasih perintah itu, tidak mungkin inisiatif sendiri, pasti ada perintah,” pungkasnya.

Diketahui, Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP JRS, Perwira Menengah itu telah ditahan dalam tahanan khusus karena melanggar etik dengan upaya obstruction of justice.

Terkini, 

Kepolisian Indonesia (Polri) akhirnya resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambodi Komplek Polri DurenTiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat awal kasus diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.

Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar