Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Kejagung

Jum'at, 19/08/2022 18:52 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Net)

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan bahwa bakal segera menyerahkan berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) yang menjadi Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap keempat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Kemarin kita melaksanakan gelar perkara terhadap 4 tersangka ini, insyaAllah selesai ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum," kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 83 orang personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia dijerat dengan pasal yang sama yaitu terkait pembunuhan berencana.

Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat awal kasus diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

 

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar