Mendadak Sakit Masuk ICU, KPK Gagal Periksa Surya Darmadi Hari ini

Jum'at, 19/08/2022 12:20 WIB
Koruptor Surya Darmadi dibawa ke ICU RSU Adhiyaksa (Viva)

Koruptor Surya Darmadi dibawa ke ICU RSU Adhiyaksa (Viva)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tersangka kasus suap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Semula rencana pemeriksaan Surya akan dilakukan hari ini di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, namun kondisi Surya Darmadi masih belum stabil dan mendapat perawatan intensif di ICU RS Adhyaksa.

Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi. "Pemeriksaan terhadap tersangka SD dalam proses penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditunda hingga kondisi kesehatan Tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022)

"Tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi pada Jumat, 19 Agustus 2022. Pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Saat ini, Surya Darmadi tengah menjalani penahanan di Kejagung atas kasus suap Rp 78 triliun.

"Besok, kita diberikan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi di Kejagung," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ada dua perkara menjerat Surya Darmadi yang diusut KPK dan Kejagung. Di KPK, Surya Darmadi tersangkut kasus suap revisi alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan sawit.

Sementara itu, kasus yang menjerat Surya Darmadi di Kejagung yaitu penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 78 triliun.

Karyoto membuka kemungkinan adanya penyatuan perkara untuk menuntut Surya Darmadi baik untuk kasus yang ditangani KPK maupun Kejagung. Pihaknya pun akan mendiskusikan lebih jauh terkait penyatuan tuntutan perkara terhadap Surya Darmadi.

"Kalau di KPK perkaranya lebih sederhana karena suap, kalau di Kejagung perkaranya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga pemenuhan aset recovery dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di kejagung. Ini baru pemikiran dan nanti akan didiskusikan dengan pimpinan," sambungnya.

"Tapi, sangat memungkinkan akan dituntut bersama-sama. Kalau enggak, kami yang limpahkan (berkas perkaranya), tapi kalau Kejaksaan yang melimpahkan kayaknya tidak karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejagung," tandas Karyoto.

Untuk diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.

Selain itu, Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar