Kepergok Lecehkan Bocah, Jaksa di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Jum'at, 19/08/2022 07:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual pada anak (Okezone)

Ilustrasi Pelecehan seksual pada anak (Okezone)

Bojonegoro, Jawa Timur, law-justice.co - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, membenarkan kabar tersebut. Dia menyebut jaksa tersebut berinisial AH.

"Kami ingin menginformasikan kepada rekan-rekan bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan, yaitu inisialnya AH, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan. Kedudukannya sebagai Kasi itu di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," ucap Mia dilansir Jumat (19/8/2022)

Mia menjelaskan, penangkapan AH bermula dari laporan yang diterima dari Kejari Jombang. Dari laporan tersebut, ada seorang anak yang disekap di dalam kamar hotel bersama dengan pelaku AH.


"Diawali dengan adanya laporan lip bahwa ada seorang anak disekap di hotel. Ternyata begitu ditangkap oleh Polres Jombang, betul di situ ada seorang anak dan bapak tersebut dan tengah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tersebut," kata Mia.

"Yang bersangkutan ditangkap pukul 00.35 WIB di Hotel Setra di Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, Jombang," lanjutnya.

Mia telah memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati untuk mencopot jabatan AH sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro.

"Jadi kami copot sementara dan nanti Pak Aswas memproses, diajukan untuk segera dihentikan. Dan apabila memang terbukti bahwa dia melakukan tindak pidana tersebut, pasti sesuai dengan ketentuan UU Nomor 53 dapat dicopot sebagai pegawai kejaksaannya," kata Mia.

Mia juga telah memerintahkan Kajari Jombang dan Kajari Bojonegoro serta Asisten Pengawas Kajati Jatim untuk menginspeksi perkembangan penyidikan di Polres Jombang.

"Tentu di sini karena meliputi dua wilayah di mana yang bersangkutan tugasnya di Bojonegoro, sementara lokus peristiwa di Jombang, sehingga tadi pagi dua Kajari saya perintahkan untuk datang ke sana untuk bisa melihat kejadian tersebut dan melaporkan kepada pimpinan," jelas Mia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar