Saat Ditangkap, Kasat Narkoba Polres Karawang Ternyata Positif Sabu

Kamis, 18/08/2022 22:26 WIB
Ilustrasi Sabu (tribun)

Ilustrasi Sabu (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan bahwa Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) terbukti positif mengonsumsi narkoba ketika ditangkap pada hari Kamis 11 Agustus 2022.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo mengatakan ENM tercatat positif mengonsumsi narkoba jenis sabu usai menjalani tes urine oleh penyidik.

"(AKP ENM) positif sabu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/7/2022).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan sampai saat ini belum ada anggota Polres Karawang lainnya yang terbukti terlibat dengan kasus peredaran narkoba.

"Sejauh ini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan anak buah AKP E," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak Polda Jawa Barat juga telah menggelar tes urine massal pascapenangkapan ENM oleh Bareskrim Polri.

Krisno mengatakan, tes urine tersebut juga ditujukan kepada anggota Satuan Narkoba Polres Karawang tempat ENM bertugas.

"Telah dilakukan tes urine terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba oleh Polda Jabar di Bandung," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa, karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar