Menko Polhukam Ungkap soal `Kerajaan Sambo`, Mabes Polri Buka Suara

Kamis, 18/08/2022 17:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok.Polri.go.id)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok.Polri.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) akhirnya buka suara untuk merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo memiliki `kerajaan` sendiri di internal Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus fokus melakukan penyidikan terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada Sambo dalam penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8).

Dedi memastikan berbagai hal yang berkaitan dengan kasus ini akan dibuktikan dalam persidangan. Dia pun mengatakan timsus akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus Brigadir J.

"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan Sambo memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri. Menurut dia, persoalan struktural ini yang menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo beberapa waktu lalu.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud.

Adapun dalam kasus penembakan Brigadir J polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar