Kejagung Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Surya Darmadi

Kamis, 18/08/2022 16:43 WIB
Kejaksaan Agung RI (sindonews)

Kejaksaan Agung RI (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Salah satunya memeriksa sejumlah saksi.

"Saksi yang diperiksa yaitu AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurut Ketut, saksi tersebut diperiksa pada Selasa 16 Agustus 2022.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yaitu TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Tak hanya sampai di situ, lanjut Ketut, penyidik memeriksa saksi HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai terkait penyidikan materi pokok perkara, yaitu kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi tiba di kantor Kejaksaan Agung. Surya Darmadi dan langsung ditahan setelah diperiksa.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung St Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin 15 Agustus 2022 lalu.***

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar