Petinggi Partai Komunis China Dihukum Mati Akibat Terlibat Suap

Kamis, 18/08/2022 13:20 WIB
Bendera China. (Foto: Antara/Wikimedia Commons)

Bendera China. (Foto: Antara/Wikimedia Commons)

Beijing, Tiongkok, law-justice.co - Seorang mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) Shi Wenqing dijatuhi vonis hukuman mati. Vonis itu dijatuhkan kepadanya karena terlibat kasus penyuapan.


Sebagai informasi, Shi merupakan seorang politikus CPC. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Committee Tetap Congress Rakyat Cina Provinsi Jiangxi.

Menurut putusan majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang pada Selasa (16/8/2022), ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan kepemilikan senjata api.

Shi dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun. Selain itu, negara juga menyita semua hartanya dan mencabut hak politiknya seumur hidup.

Menurut pengadilan, saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020, Shi telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.

Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.

Ia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan.

Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meskipun sudah pensiun.

Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC, menyatakan bahwa sejak Maret 2021 Shi sudah dicopot dari partai berkuasa di China itu karena dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.

Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.

Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar