Terima Suap Rp4,4 M dari Calon Bintara Polri, Polisi Tak Umumkan OTT?

Kamis, 18/08/2022 10:00 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Palu, Sulawesi Tengah, law-justice.co - Briptu D, anggota polisi di Palu yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2022.

Saat diamankan, Paminal Bidang Propam Polda Sulteng mengamankan uang tuna Rp 4.4 miliar dari dalam mobil. Diduga kuat uang Rp 4,4 miliar itu adalah uang suap dari 18 calon siswa Bintara Polri gelombang II tahun 2022. Polisi baru mengumumkan kasus tersebut ke publik setelah lebih dari sebulan OTT dilakukan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto beralasan kasus OTT tersebut baru diumumkan karena pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Siapa tahu masih ada yang lain, kalau kita publish duluan nanti kalau ada sangkut pautnya dengan yang lain kan mereka bisa menghilang atau menghindar dari OTT," kata Didik, dikutip dari Kompas, Kamis (18/8/2022)

Namun setelah melakukan penyelidikan, petugas tak menemukan bukti baru. Didik menyebut Briptu D melakukan aksinya seorang diri dan belum ada keterlibatan pihak lain. "Tapi ternyata setelah dilakukan pemeriksaan tidak berkembang makanya kita publish," ujarnya. Dalam kasus ini, D juga akan disidangkan dalam perkara Kode Etik.

Uang dikembalikan Menurut Didik uang Rp 4,4 miliar tersebut telah dikembalikan ke orangtua calon siswa yang telah menandatangani kuitansi serah terima. Bagaimana nasib 18 casis tersebut ? Didik mengatakan belasan casis itu gugur. "Ya, konsekuensinya 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar pakta Integritas," kata Didik.

Anehnya Tak OTT Tak Diumumkan


Pihak kepolisian beralasan kasus OTT tersebut baru diumumkan karena pihaknya masih melakukan penyelidikan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, pada Selasa kemarin.

Namun setelah melakukan penyelidikan, petugas tak menemukan bukti baru. Didik menyebut Briptu D melakukan aksinya seorang diri dan belum ada keterlibatan pihak lain.

Menurut Didik uang Rp 4,4 miliar tersebut telah dikembalikan ke orangtua calon siswa yang telah menandatangani kuitansi serah terima.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar