Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Walkot Cimahi Ditangkap KPK Lagi

Rabu, 17/08/2022 21:36 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Pojoksatu)

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Pojoksatu)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna.

Padahal Ajay baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan Ajay tersebut.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (17/8).

Namun, Ali belum mengungkap dugaan kasus yang menjerat Ajay. Menurutnya, Ajay masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya," katanya.

Ajay sebelumnya menjalani masa hukuman dua tahun di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Selama proses hukuman, nama Ajay belakangan kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Robin telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari lalu.

Ajay sempat mengaku dimintai uang sebesar Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK. Belakangan diketahui penyidik tersebut merupakan Robin. Ajay dijanjikan tidak terjerat operasi tangkap tangan atau OTT.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar