11 Pelaku Perkosaan Wanita Muslim Dibebaskan saat HUT India ke-75

Rabu, 17/08/2022 17:54 WIB
Ilustrasi Bendera India (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Bendera India (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Bersamaan dengan perayaan Hari Kemerdekaan India yang ke-75, sebelas orang pria pelaku pemerkosaan masal seorang wanita Muslim telah dibebaskan.

Seperti melansir cnnindonesia.com, para pria tersebut merupakan pelaku pemerkosaan saat terjadi kerusuhan Hindu-Muslim di India pada 2002 lalu.

Seluruh pelaku dijebloskan di penjara Panchmahal, Gujarat sejak 2008 dan telah dibebaskan pada Senin (15/6) waktu India.

Merujuk dari keterangan pihak berwenang Panchmahal Sujal Jayantibhai Mayatra, undang-undang di India memperbolehkan masa remisi bagi para narapidana yang telah menghabiskan waktu 14 tahun di penjara.

Selain itu menurut Mayatra, sebelas pria tersebut dibebaskan karena perilaku baik mereka semasa di penjara.

"Faktanya adalah mereka telah menghabiskan hampir 15 tahun di penjara dan memenuhi syarat untuk remisi," kata Sujal Jayantibhai Mayatra selaku perwakilan Panchmahal, Selasa (16/8).

Pada sebuah cuplikan video yang beredar di dunia maya, terdapat seorang pria yang memberikan satu gestur penghormatan kepada salah satu dari sebelas pelaku tersebut.

Atas diberlakukannya masa remisi bagi sebelas pelaku pemerkosaan tersebut, suami korban perkosaan, Yakub Rasul mengaku sangat kecewa.

Terlebih, kerusuhan Hindu-Muslim yang terjadi pada 20 tahun silam itu juga menewaskan banyak anggota keluarganya.

"Kami telah kehilangan keluarga kami dan kami ingin hidup damai. Tetapi tiba-tiba ini terjadi," ujar Yakub Rasul.

"Kami tidak memiliki informasi sebelumnya tentang pembebasan mereka, baik dari pihak pengadilan maupun pemerintah. Kami mengetahui ini dari media," cetusnya.

Momen pembebasan para pelaku pemerkosaan ini juga mengundang komentar negatif dari para pengacara dan politikus.

Mereka menilai bahwa fenomena ini kontradiktif dengan kebijakan pemerintah yang akan mendukung tinggi kesejahteraan perempuan.

"Pengampunan masa hukuman atas para narapidana dengan kejahatan mengerikan seperti pemerkosaan massal dan pembunuhan sangat tidak pantas secara moral dan etika," tegas pengacara senior India Anand Yagnik.

"Sinyal seperti apa yang coba kita kirimkan?" pungkas Yagnik.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar