Intip Gaji TNI dari Prajurit Hingga Jenderal, ini Rinciannya

Rabu, 17/08/2022 06:36 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa (Populis)

Panglima TNI Andika Perkasa (Populis)

Jakarta, law-justice.co - Tentara Nasional Indonesia sama seperti pekerja, bedanya mereka digaji negara. Bahkan gaji TNI dibuka ke publik.

Gaji TNI paling rendah berkisar Rp 1 jutaan. Sementara dengan pangkat jenderal sekira Rp 5 jutaan.

Namun komponen besar dari gaji TNI adalah tunjangannya. Ada yang hingga puluhan juta rupiah.


Simak rincian gaji TNI berdasarka PP Nomor 16 Tahun 2019.

Golongan I (Tamtama)

- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

- Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

- Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Golongan II (Bintara)

- Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

- Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700

- Wali Kota Sersan: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

- Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

- Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

- Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

- Kapten: Rp 2.909.100- Rp 4.780.600

Golongan IV

- Perwira Menengah: Walikota: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

- Brigadir Jenderal / Laks Pertama / Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

- Walikota Jenderal / Laks Muda / Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

- Letnan Jenderal / Laks Madya / Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

- Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan Kinerja TNI

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

- Kasum, Vakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Demikian rincian gaji TNI.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar