Termasuk Partai Berkarya, KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran 16 Parpol

Selasa, 16/08/2022 19:17 WIB
gedung KPU (beritasatu)

gedung KPU (beritasatu)

Jakarta, law-justice.co - Berkas 16 partai politik (parpol) dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena gagal melengkapi hingga batas waktu pendaftaran.

Keputusan itu dibuat setelah KPU mengecek kelengkapan berkas semua partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU baru merampungkan pengecekan pada Selasa (16/8) siang.

"Dalam pemeriksaan, kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu kami selesaikan terlebih dahulu. Ke-16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Komisioner KPU, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Dari 16 parpol tersebut, ada satu partai peserta Pemilu 2019. Partai tersebut adalah Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya.

Adapun 15 partai lainnya adalah partai baru. Mereka adalah Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Reformasi, dan Partai Karya Republik (Pakar).

Selanjutnya ada Partai Pemersatu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, dan Partai Kedaulatan.

Sementara itu, ada 24 parpol yang berhasil melengkapi berkas pada masa pendaftaran. KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol-parpol tersebut.

Parpol yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti verifikasi faktual. Jika lolos, mereka akan diumumkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar