Kata Kemlu RI soal WNI `Kerja Paksa` hingga Dililit Utang di Inggris

Selasa, 16/08/2022 17:36 WIB
Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah. (CNN).

Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah. (CNN).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) buka suara soal dugaan kasus warga negara Indonesia (WNI) yang makin sengsara saat dikirim bekerja di salah satu perkebunan di Inggris.

Sebagai informasi, sekelompok WNI dikabarkan "tertipu" agen yang mengirimkan mereka bekerja tidak sesuai dengan kontrak awal di sejumlah perkebunan di Inggris hingga harus berhutang ke agen demi membayar keperluan lainnya.

"Kedutaan Besar Republik Indonesia [KBRI] London telah melakukan kunjungan lapangan untuk melihat kondisi serta berdialog dengan para pekerja migran Indonesia [PMI] di kedua perkebunan tempat konsentrasi terbanyak PMI (Pekerja Migran Indonesia) musiman, yakni Clock House dan Mansfield," kata juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah Selasa (16/8).

"Para PMI sendiri sudah ke KBRI dan membahas berbagai hal, termasuk proses perekrutan mereka di tanah air," sambungnya.

Selain itu, Faizasyah menerangkan pihak KBRI London telah berkunjung ke kantor AG Recruitment untuk berdiskusi dengan pemilik dan manajemen perusahaan itu terkait isu yang menimpa para PMI ini.

Faizasyah juga mengaku pihak KBRI London telah berkoordinasi dengan tim klarifikasi Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker).

Sebagaimana diberitakan The Guardian, seorang WNI dengan nama samaran Banyu bercerita ia menjadi salah satu WNI yang terjebak utang senilai 5.000 poundsterling atau Rp88 juta ke agen perekrutan tak resmi di Bali.

Utang tersebut muncul kala ia mendaftar dalam program kursus bahasa Inggris yang juga berjanji memberikan pekerjaan di negara asing.

Program bahasa Inggris tersebut dipatok dengan harga 550 poundsterling (Rp9,7 juta) dengan dalih pelajaran ini penting agar sesuai dengan pekerjaan yang diberikan.

Namun, materi yang diberikan hanya materi dasar.

Tak hanya membayar kursus, Banyu juga dikenakan biaya proses visa, penerbangan, dan singgah di Jakarta untuk pengurusan dokumen. Ini membuat utang Banyu semakin tinggi.

Banyu sendiri direkrut oleh agen tak resmi yang kemudian mengarahkannya untuk bekerja di perkebunan Clock House.

Selama proses perekrutan, AG Recruitment mengarahkan Banyu untuk pekerja di perkebunan tersebut.

AG Recruitment mengaku bekerja sama dengan badan pencarian kerja di Jakarta, yakni Al Zubara Manpower, untuk mencari pekerja perkebunan di Inggris.

Al Zubara inilah yang tampaknya bekerja sama dengan agen tak resmi untuk merekrut Banyu dan membuatnya terlilit utang besar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar