Diduga Tahu Skenario Sambo, Kapolri Didesak Periksa Kapolda Metro Jaya

Selasa, 16/08/2022 14:24 WIB
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terlihat memeluk Ferdy Sambo dalam video berdurasi 20 detik disorot netizen (Net)

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terlihat memeluk Ferdy Sambo dalam video berdurasi 20 detik disorot netizen (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengetahui apa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya kliennya.

Oleh sebab itu, dirinya mendesak Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Menurut dia, dugaan itu mencuat lantaran TKP Duren Tiga Jakarta ada di wilayah kekuasaan Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya.

Sehingga menurut dia, semua anggota polisi yang bertugas dalam kasus "tembak menembak dan pelecehan" akan secara otomatis melaporkan semua yang ditemukan kepada Kapolda Metro Jaya.

Selain itu, pernyataan Kapolres Jaksel yang dalam hal kasus ini terdampak, juga diduga melaporkan semua kepada Kapolda Metro Jaya.

Dengan demikian, apa yang diketahui Fadil Imran tentang kasus Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa Brigadir J, wajib dikorek.

Jika terbukti terlibat, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Kapolri harus menonaktifkan Kapolda Metro Jaya.

Kata Kamaruddin, Fadil Imran diduga terlibat dalam pelanggaran saat menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menjadi anak buah langsung Fadil Imran melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Mereka (empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya) pasti melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan (Kapolda Metro Jaya). Pimpinannya siapa? Ya, Fadil Imran," kata Kamaruddin.

Atas dugaan keterlibatan empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fadil Imran harus bertanggung jawab.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan atas ulah anak buahnya yang telah menghilangkan alat bukti di lokasi kejadian, dia harus bertanggung jawab.

"CCTV di rumah dinas (Kadiv Propam) sengaja dihilangkan anggota Polda Metro Jaya. Harusnya Fadil Imran bertanggung jawab karena dia pimpinan (Kapolda)," bebernya.

Seperti diketahui, 36 personel polti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kemudian enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Selain itu ada 10 orang diamankan di Provos Mabes Polri. Sejauh ini Polri baru menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Mereka yang terlibat langsung dalam pembunuhan adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat alias KM.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar