Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Hoaks, Bebas 15 Hari Lagi

Selasa, 16/08/2022 14:00 WIB
Habib Bahar bin Smith (Finroll.com)

Habib Bahar bin Smith (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung memvonis Penceramah Muda, Habib Bahar Bin Smith penjara enam bulan dan 15 hari dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (16/8).

Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani menyatakan bahwa Habib Bahar terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah.

Dalam putusan kata dia, pendiri pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor itu bersalah sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam hal ini kata dia, Habib Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap Dodong.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman 5 tahun penjara.

Seusai putusan yang dibacakan, sejumlah pendukung Habib Bahar yang memenuhi area persidangan meneriakkan takbir.

Habib Bahar 15 Hari Lagi Bebas

Habib Bahar bin Smith akan menyambut kebebasan dalam beberapa hari ke depan usai dijatuhi vonis penjara enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (16/8).

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan, kliennya bisa bebas dalam 15 hari ke depan karena telah dikurangi masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

"Esok hari genap 6 bulan karena sempat dibantar sebulan. Jadi sisa 15 hari lagi untuk siap-siap beberes," ujar kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar.

Jaksa Masih Pikir-pikir soal Vonis Habib Bahar

Disisi lain, Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku pikir-pikir merespons vonis hakim PN Bandung yang memutuskan pidana enam bulan bui untuk penceramah Bahar Smith. Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yakni lima tahun bui.

"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, menyatakan pikir-pikir," ucap jaksa usai menerima putusan tersebut, Selasa (16/8).

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung.

Dia dituntut hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung.

Jaksa menyebut Habib Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.

"Menyatakan, terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Kamis (28/7).

Jaksa menilai perbuatan Habib Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap jaksa.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar