Kripto Milik Anang Hemansyah Tak Lolos Seleksi Bappepti

Selasa, 16/08/2022 10:40 WIB
Artis Anang Hemansyah (Net)

Artis Anang Hemansyah (Net)

Jakarta, law-justice.co -  

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Tirta Karma Senjaya mengatakan token ASIX bersutan artis kondang Anang Hermansyah tidak lolos dalam penilaian untuk token terdaftar di Indonesia. Menurutnya, ASIX tidak memenuhi salah satu penilaian.

"Pada total kripto tadi 222 yang baru, total awalnya yang mengusulkan itu 300an, salah satunya koin ASIX itu. tetapi memang pada tahap penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) tidak masuk. Sehingga ASIX sendiri belum masuk 383 atau 222 yang baru," ujarnya.

Tirta berharap untuk token yang tidak lolos seperti ASIX dalam penilaian Bappebti diharapkan bisa mengusulkan kembali. Namun, harus memperbaiki ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Bappebti.


"Untuk koin-koin lokal agar diusulkan kembali saja, tetapi tentu dengan melakukan perbaikan-perbaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan Bappebti," lanjutnya.

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, juga mengungkap bahwa token ASIX memang belum terdaftar, baik pada daftar token kripto sebelumnya.

"Jadi token ASIX bukan termasuk di 229 awal. Dia ada pada pendaftar baru ada 300 sekian yang baru mengusulkan penilaian dan yang memenuhi 222 tetapi tidak termasuk token ASIX tadi itu," terangnya.

"Kami tetap menerapkan standar kualitas tertentu yang tidak bisa ditawar dan itu sudah disepakati dengan semua exchanger," lanjutnya.

"Kami tetap menerapkan standar kualitas tertentu yang tidak bisa ditawar dan itu sudah disepakati dengan semua exchanger," lanjutnya.

Sebagai informasi, penilaian untuk kripto terdaftar di Indonesia Bappebti juga melibatkan asosiasi dan exchanger, seperti Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) hingga Asosiasi Blockchain Indonesia

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar