Jokowi Pidato soal Nota Keuangan 2023 di DPR, Ada Tanda Gaji PNS Naik

Selasa, 16/08/2022 10:20 WIB
PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendapatan Anggaran dan Belanja Negara (APBN) 2023 serta Nota Keuangan dalam Tahunan Rapat MPR dan Rapat Bersama DPR & DPD RI pada hari ini, Selasa (16/8/2022).


Salah satu yang banyak dinantikan oleh para abdi negara adalah kenaikan gaji pegawai negeri Sipil (PNS) di tahun depan. Biasanya, rencana kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Jokowi pada pidato RAPBN 2023 beserta Nota Keuangannya dihadapan MPR, DPR, dan DPD RI.

Hingga saat ini memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai rencana kenaikan gaji PNS. Namun, dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada 1 Juli 2020 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengungkapkan anggaran belanja pemerintah meningkat di 2023.

Salah satu yang mengalami kenaikan adalah belanja pegawai. Pada kesempatan itu, Sri Mulyani mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran belanja pegawai 2023, yang sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.

Secara rinci, belanja barang pada 2023 dipatok sebesar Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibandingkan dengan anggaran di 2022 yang sebesar Rp 57,7 triliun. Nilai anggaran belanja barang di 2023 juga lebih besar dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.

Sementera untuk anggaran belanja pegawai pada 2023 dialokasikan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dari anggaran di 2022 yang sebesar Rp 249,1 triliun. Adapun nilai anggaran belanja pegawai tahun depan juga naik dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 235 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, anggaran belanja pemerintah tersebut disusun dengan pertimbangan untuk mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS di masa mendatang.

"Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan. Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level," ujarnya saat itu.


Sebagai informasi, pemerintah diketahui terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pada beleid itu disebutkan gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar