Satgasus Sambo Bubar, Eks Ajudan Jusuf Kalla Bongkar Sandi 303

Selasa, 16/08/2022 05:37 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Tribun)

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Sejak Senin, 1 Agustus 2022 hingga Senin 15 Agustus 2022, mantan Ajudan Wapres RI Jusuf Kalla itu mengklaim sudah mengungkap kriminal bersandi 303 ini.

Sandi 303 merujuk salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ).

Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.

Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun.

"Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang."

Sandi 303 viral menyusul dugaan komplotan judi online nasional mendapat backing oknum aparat penegak hukum, pascaterungkapnya kasus dugaan pembunuhan berencana oleh yang melibatkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, awal Juli 2022 lalu.

"Dari 121 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online. Tersangkanya kita sementara hitung," ujar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, dilansir Selasa (16/8/2022)

Sejak digelar awal Agustus, Polda Sumbar mengungkap 18 kasus dalam 10 hari.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, menyebutkan pengungkapan kasus 303 diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Pasaman Barat dan Polres Padang Pariaman masing-masing 2 kasus.

Setidaknya Irjen Pol Teddy Minahasa Putra punya 4 alasan menguber praktik perjudian.

Pertama, dilarang oleh agama dan undang-undang hukum pidana.

Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat.

"Masyarakat jadi kecanduan dengan berharap untung-untungan. Padahal belum ada sejarahnya bahwa pemain judi bisa kaya karena berjudi. Apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah "Adat basandi Syara`, dan Syara` basandi Kitabullah," kata mantan Sahlijemen Kapolri itu.

Keempat, sebagian besar yang dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi.

Upaya memberantas judi online dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat Satgassus Merah Putih dibubarkan karena Irjen Ferdy Sambo tersangka.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan Satgassus Polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgassus Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).

Satgassus Merah Putih ini punya tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran UU ITE.

Dasar pembentukan Satgasus adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia, UU Nomor 8/1981 tentang KUHP, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Demikian yang tertuang dalam Surat Perintah atau Sprin nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satgassus merupakan jabatan nonstuktural di kepolisian.

Khusus untuk Satgassus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama kali diemban Kabareskrim di era Tito, Komjen Idham Azis.

Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo masih berpangkat Kombes (perwira menengah).

Sekadar diketahui, sejak dilantik jadi Kapolda Sumbar tahun lalu, Irjen Pol Teddy Minhasa Putra menyatakan perang ke praktik perjudian.

Juni 2022 lalu, pati Polri kelahiran Surakarta ini, menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.

Salah satu alasan, gelar "Tuangku Bandaro Alam Sati ke Teddy dan istrinya, Puti Sibadayu, karena sejak awal bertugas mulai memerangi praktik togel dan judi online.

Pemberian gelar adat tersebut, sesuai Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.

Pemberantasan yang tidak pandang bulu, termasuk menindak anggota Polda yang melakukan beking terhadap penyakit masyarakat, Juli 2022

Sebelum jadi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjabat Wakapolda Lampung dan Kapolda Banten, 3 bulan.

Saat berpangkat Kombes Polisi, tahun 2014, dia menjabat ajudan Wapres Jusuf Kalla.

Ini berbarengan dengan Listo Sigit Prabowo yang dipercaya menjadi ajudan Presiden Jokowi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar