Alfamart Resmi Polisikan Pencurian Cokelat dan Pengancaman UU ITE

Senin, 15/08/2022 18:44 WIB
Bela Karyawannya Diancam UU ITE, Alfamart Resmi Tunjuk Hotman Paris. (Kolase dari berbagai sumber).

Bela Karyawannya Diancam UU ITE, Alfamart Resmi Tunjuk Hotman Paris. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Buntut dari karyawannya diduga mendapat tekanan dan sempat diancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh seorang konsumen yang kedapatan mencuri cokelat, pihak Alfamart resmi membuat laporan polisi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu membenarkan bahwa laporan pihak Alfamart itu dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan.

"Dari pihak Alfamart sedang membuat laporan di polres," kata Sarly saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Menurut Sarly, ada dua laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak Alfamart, yakni soal dugaan pencurian dan pengancaman.

"Dari pelapor tadi akan membuat dua LP (laporan polisi). Satunya pencurian dan lainnya intimidasi," ucap Sarly.

Sarly menyampaikan setelah dua laporan polisi itu masuk, pihaknya akan segera melakukan proses penyelidikan, termasuk mendalami duduk perkara kasus tersebut.

"Segera akan dilakukan penyelidikan," tutur Sarly.

Kasus ini bermula saat pegawai Alfamart menyebarluaskan video aksi dugaan pencurian cokelat oleh seorang perempuan bermobil Mercedes Benz di Alfamart Sampora, Kampung Sampora, RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, pada Sabtu (13/8) pukul 10.30 WIB.

Pegawai Alfamart tersebut merekam seorang wanita berkacamata yang masuk ke dalam mobil Mercy dengan membawa sejumlah cokelat yang diduga belum dibayar.

Lalu, saat ditagih untuk membayar, konsumen itu mengembalikan setumpuk cokelat sambil berjalan kembali ke kasir.

Perempuan yang belakangan diketahui bernama Mariana itu menganggap video tersebut merugikan dirinya sehingga meminta pegawai Alfamart untuk meminta maaf.

Corporate Affairs Director Alfamart Solihin menyampaikan pihaknya telah menunjuk Hotman Paris untuk menangani kasus ini.

Kata Solihin, pihaknya akan sepenuhnya mendukung pegawai mereka yang berdasarkan investigasi awal dinyatakan telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

"Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," kata Solihin dalam video yang dibagikan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar