Laporan Dugaan Kasus Suap Irjen Ferdy Sambo Direspons KPK

Senin, 15/08/2022 17:33 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Laporan dugaan suap yang menyeret mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud.

"Kami memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ujar Ali kepada wartawan melalui pesan tertulis, Senin (15/8).

Ali menjelaskan verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.

"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK terkait dugaan suap dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu menuturkan dugaan suap itu terjadi saat staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Bharada E, Bripka Ricky Rizal/Bripka RR, serta Kuat Ma`ruf (KM) diduga hendak diberikan uang oleh Sambo.

Roberth menjelaskan upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," kata Roberth.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar