Polisi Siber Bekuk 8 Orang Pengelola Situs Judi Online

Senin, 15/08/2022 08:36 WIB
Ilustrasi Judi Online. (Nagahoki)

Ilustrasi Judi Online. (Nagahoki)

Jakarta, law-justice.co - Siber Bareskrim Polri menangkap 8 orang yang mengelola sejumlah situs judi online. Sebanyak 29 ponsel dan sejumlah buku rekening disita.


"Dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan," ujar Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim KBP Reinhard Hutagaol dalam keteranganny, dikutip dari Detikcom, Senin (15/8/2022).

Penangkapan itu dilakukan di sebuah apartemen di Pluit pada Sabtu (13/8) pukul 17.00 WIB. Berikut inisial para tersangka:


1. MAA (20), warga Pasar Rebo
2. SF (19), warga Pasar Rebo
3. K (19), warga Taman Sari
4. KEN (22), warga Taman Sari
5. R (19), warga Tambora
6. MO (22), warga Pademangan
7. SAR (19), warga Pandeglang
8. FFD (20), warga Sawah Besar


Adapun website judi online yang telah diamankan yaitu:

1. KINGKOI88;
2. WINLAB88;
3. GOLDMINE88;
4. BSBOX;
5. SENARBET

Sedangkan, jenis permainan judi online sebagai berikut:
a. SLOT;
b. SPORTS (BOLA);
c. CASINO.
d. P2P.
e. TEMBAK IKAN.
f. LOTRE.
g. dan lain-lain


Reinhard menjabarkan peran masing-masing tersangka. Diketahui, tersangka MAA dan SF merupakan marketing pada situs judi online tersebut.

"Sedangkan K, KEN, R, MO, SAR, FFD, bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai customer service pada situs judi online," imbuh Reinhard.

"Dimana omset dari tiap-tiap website judi online tersebut ditafsir mencapai Rp 1,5 miliar per bulan," sambungnya.

Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya 29 unit handphone, 8 buku rekening berserta kartu ATM, 29 unit CPU, dan lain-lain. Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Kuh Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tutupnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar