Dugaan Penggelapan, Polisi: Istri Eks Menteri ATR dan Pelapor Damai

Minggu, 14/08/2022 17:55 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Dok.Humas Polri)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Dok.Humas Polri)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri telah menetapkan Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan terkait kasus ini antara pihak pelapor dan terlapor Hanifah sudah ada upaya damai.

"Antar-para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu 14 Agustus 2022.

Ramadhan mengatakan, Hanifah adalah Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera yang terbukti telah melakukan penggelapan atau pengalihan lahan milik PT Batubara Lahat.

Menurut Ramadhan, Hanifah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa para saksi dan menganalisis dokumen kasus pengalihan lahan tersebut.

"Hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan analisa terhadap dokumen dokumen dalam penanganan perkara ini, benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan dan masukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," ujarnya.

"Terlapor Hanifah Husein melakukan penggelapan atau pengalihan seluruh saham milik PT Batubara Lahat yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham PT Batubara Lahat," sambungnya.

Ramadhan menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut usai adanya kesepakatan tersebut.

"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," tukasnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar