Kemenhub Akhirnya Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Minggu, 14/08/2022 13:29 WIB
Driver Gojek (Gizmologi.id)

Driver Gojek (Gizmologi.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda rencana menaikkan tarif ojek online (Ojol) yang awalnya direncanakan diberlakukan mulai hari ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan bahwa penundaan dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru itu.

Kenaikan tarif ojek online itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan itu awalnya akan diberlakukan hari ini, 14 Agustus, namun Kemenhub memutuskan menunda dan akan diberlakukan mulai 29 Agustus mendatang.

"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Hendro menyebut perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan ini. Sebab, kata dia, aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujarnya.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sebelumnya, aturan perubahan tarif ojol ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Lebih lanjut, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/8).

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar