Kejagung Bantah Ada Surat Surya Darmadi soal Bakal Pulang ke Indonesia

Minggu, 14/08/2022 11:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa belum menerima surat dari tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi.

Sebagai informasi, Surya Darmadi mengklaim telah bersurat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberi kabar kepulangannya ke Indonesia.

"Saya sudah konfirmasi Direktur Penyidikan, belum ada surat dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).

Sebelumnya, Surya Darmadi, melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, sebelumnya mengatakan akan pulang ke Indonesia. Surya akan tiba di Indonesia pada Senin (15/8) besok.

"Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi, dengan iktikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," kata Juniver Girsang, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8).

Juniver mengatakan kliennya siap mengikuti proses hukum di KPK maupun di Kejagung. Surya juga disebut siap mengikuti prosedur hukum walaupun sedang dalam perawatan.

"Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Beliau siap/bersedia mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter," kata Juniver.

Lebih lanjut, Juniver menyebut Surya telah mengirimkan surat ke Jampidsus untuk bersikap kooperatif.

"Bahwa untuk menegaskan kesediaannya, tanggal 9 Agustus 2022 Saudara Surya Darmadi telah mengirimkan surat Jaksa AgungcqJAM Tipidsus dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus. Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada," ujarnya.

Tak hanya itu, Juniver juga meminta pencekalan terhadap Surya Darmadi dicabut. Hal itu, katanya, untuk memudahkan proses hukum yang akan diikuti Surya Darmadi.

"Bahwa oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti Indonesia, memohon agar status cekal terhadap Saudara Surya Darmadi kiranya dicabut agar beliau tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan," katanya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar