Deolipa Yumara: Uang Rp 1 M yang Dijanjikan Sambo ke Bharada E Dolar

Minggu, 14/08/2022 09:37 WIB
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (Tribun)

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Mantan kuasa hukum Bharada Richard Elliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara blak-blakan menyatakan bahwa uang Rp 1 miliar yang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo ke Bharada E diberikan setelah kasus pembunuhan Brigadir J tenggelam alias aman.

Kata dia, selain Bharada E, dua tersangka lain Bripka RR dan asisten rumah tangga KM juga dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta.

Menurut Deolipa, mereka bakal menerima uang dalam bentuk mata uang dolar AS.

"Nih bahasa Betawi dulu ya, `Lu pada ye, nanti gue kasih ye, tapi nanti, biar aman dulu. Setelah SP3 ini aman, gak bunyi-bunyi lagi suara, udah aman lah dijagain sama para gangster. Udah aman, ya sudah lu nanti gue kasih dolar nih`," kata Deolipa saat dijumpai di rumahnya, Depok, Sabtu (13/8).

Deolipa mengatakan Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjanjikan uang kepada Bharada E serta Bripka RR dan KM setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Deolipa, janji pemberian uang ini tidak memotivasi Bharada E untuk melakukan perbuatannya.

"Skenario pertama udah mulai aman, dipanggil lah Bharada E, si Kuwat, sama si RR," ujarnya.

Lebih lanjut, Deolipa mengatakan Muhammad Burhanuddin juga menjadi saksi ketika Bharada E menyampaikan pengakuan kepadanya.

"Burhanuddin [Saksi pengakuan Bharada E]. Ya, kan dua saksi cukup. Satu saksi dalam hukum bukan saksi," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E yang baru, Ronny Talapessy menolak berkomentar lebih jauh soal dugaan iming-iming uang tersebut. Ronny Talapessy menyampaikan hal itu menjadi materi penyidikan.

"Saya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi materi penyidikan," kata Ronny Talapessy.

Respons senada juga disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Ia tidak menjawab lugas permintaan klarifikasi terkait janji Sambo memberikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM.

"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," kata Arman.

Arman mengatakan pihaknya menghormati dan mempercayakan proses hukum yang masih berlanjut saat ini.

"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," ujarnya.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar