Gelapkan Dana Jabatan, Istri Eks Kepala BPN Ditetapkan jadi Tersangka

Sabtu, 13/08/2022 12:40 WIB
Kantor ATR/ BPN Pusat (Sumber : ATR/BPN)

Kantor ATR/ BPN Pusat (Sumber : ATR/BPN)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah memutuskan untuk menetapkan Hanifah Husein, Istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.

Istri Ferry Muryidan diketahui merupakan salah satu petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Selain Hanifah, polisi menetapkan status tersangka kepada Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

"Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Brigjen Wisnu, Jumat malam, 12 Agustus 2022.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.

Para tersangka diketahui memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.

Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP. Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021. Dan diakhiri dengan gelar perkara tanggal 10 Agustus 2021.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar