Tambah 16 Polisi Lagi Mendekam Bareng Ferdy Sambo di Mako Brimob

Sabtu, 13/08/2022 12:20 WIB
Irjen Ferdy Sambo (Net)

Irjen Ferdy Sambo (Net)

Jakarta, law-justice.co - Anggota polisi yang ditahan terkait pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi 16 orang. Mereka mendekam di tempat khusus (patsus).

`Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di patsus,` kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022)

Dedi memerinci sebanyak enam orang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Lalu, 10 orang di Provost Mabes Polri.

Sebelumnya, terdapat 12 anggota polisi yang ditahan. Kini bertambah empat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polri.

Keempat orang itu yakni perwira menengah Polda Metro Jaya (PMJ). Tiga berpangkat AKBP dan satu kompol.

"Ditetapkan empat perwira menengah PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," jelas Dedi.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Kuat Ma`ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.

Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar