OTT Bupati Pemalang Terkait Suap Barang & Jasa Serta Jual Beli Jabatan

Jum'at, 12/08/2022 14:52 WIB
Nurul Ghufron Pimpinan KPK (Matamaduranews.com)

Nurul Ghufron Pimpinan KPK (Matamaduranews.com)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan bahwa penangkapan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan 22 orang lainnya karena kasus yang bisa dibilang modus lama.

Yaitu kata dia, berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Dia menjelaskan, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap pejabat negara di beberapa tempat di Jakarta dan Pemalang pada Kamis (11/8).

Hasilnya, sebanyak 23 orang turut diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," ujar Ghufron Jumat pagi (12/8).

Penangkapan MAW beserta 22 orang lainnya pun dibenarkan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang Bupati atas nama MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (12/8).

Berdasarkan informasi, selain Bupati Pemalang, 22 orang yang turut diamankan dalam operasi senyap KPK pada Kamis (11/8) itu terdiri dari pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

Mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, pegawai honorer, staf, sopir, ajudan Bupati, hingga tukang sapu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar