Jangan Takut Lapor Jika Ada Intoleransi di Sekolah, ini Dasar Hukumnya

Jum'at, 12/08/2022 09:25 WIB
Pemaksaan berhijab ternyata meluas di DIY (Tirto)

Pemaksaan berhijab ternyata meluas di DIY (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti 10 kasus intoleransi yang terjadi di sekolah-sekolah. Kasus tersebut diungkapkan melalui pertemuan Fraksi PDIP dengan Dinas Pendidikan Jakarta, Rabu (10/8/2022) lalu.

Belum lagi kasus pemaksaan berhijab di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Adapun kasus intoleransi yang dimaksud adalah pemaksaan pemakaian jilbab dan celana panjang.

Padahal, Indonesia dengan dasar negara Pancasila merupakan negara multidimensi seharusnya bisa mampu menerima segala hal, baik dalam segi politik, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. Dalam Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan semboyan Bangsa Indonesia mempunyai arti berbeda-beda tetapi tetap satu juga dijelaskan bahwa menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. 

Dalam kurun beberapa waktu yang lalu, Indonesia mengalami krisis intoleransi dalam keagamaan. Negara Indonesia adalah negara yang memiliki 6 agama besar yang diantaranya Islam, Kristen, Kristen Katolik, Hindu, Budha, Konghuchu. Karena banyaknya agama, mengakibatkan adanya pandangan dari agama tertentu yang beranggapan bahwa agama yang dipercaya/dianut adalah yang paling benar dan umat agama lain dipandang lebih rendah. padahal, dalam agama masing-masing dijelaskan bahwa setiap orang wajib untuk toleransi dan menghargai serta menghormati orang lain yang menganut agama berbeda, sama seperti yang diajarkan oleh butir Pancasila yang pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."


Dasar Hukum

1. Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
2. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
3. Tindak intoleran, radikalisme, dan kekerasan yang ektrim telah merampas hak asasi manusia. Di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
4. Hak atas rasa aman adalah hak konstitusional setiap lipga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Pun dengan hak atas kebebasan berkeyakinan dan beragama yang dijamin di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar