Honorer Wajib Penuhi Persyaratan ini Jika ingin Jadi Diangkat PPPK

Jum'at, 12/08/2022 06:00 WIB
Guru honorer demo minta kenaikan upah (Foto: Tribun)

Guru honorer demo minta kenaikan upah (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Mulai tahun 2022 ini, pemerintah sudah melarang perangkat daerah untuk merekrut tenaga honorer.

Larangan perekrutan pegawai non-ASN, sebagai bentuk efisiensi dalam menjalankan birokrasi pemerintahan di lingkungan pemerintah kota, juga untuk mengoptimalkan kinerja ASN dan honorer yang ada.

Larangan ini bertujuan untuk menghindari permasalahan baru tenaga honorer.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tersebut berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah terdiri dari PNS dan PPPK.

Oleh karena itu, Menpan RB mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Untuk itu pemerintah pusat telah memerintahkan setiap pemerintah daerah untuk menyampaikan data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada 30 September 2022.

Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan terkait nasib sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pasalnya tidak semua honorer di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.

Hal itu lantaran ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyebutkan, terdapat beberapa kriteria tenaga honorer tidak bakal direkomendasikan menjadi PPPK.

Di mana saat ini terdapat sekitar 3.882 tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dari jumlah itu pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang jarang masuk ke kantor, membangkang hingga terlibat narkoba dipastikan tidak akan direkomendasikan menjadi PPPK pada tahun 2023.

“Saya pesan kepada perangkat daerah tolong diurus benar-benar dan tegas. Bagi yang tidak masuk, tidak disiplin, jarang ke kantor, tidak menurut sama pimpinan, bahkan narkoba segala macam itu jangan direkomendasikan menjadi PPPK,” tegas Maulan Aklil kepada Bangkapos.com, Kamis (11/8/2022).

Maulan Aklil yang akrab disapa Molen ini mengungkapkan, pada rapat kerja nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) XV di Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu kayaknya sendiri sudah menyampaikan beberapa masukan perihal tenaga honorer.

Sebagai kepala daerah ia memang sangat memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer yang ada di Kota Pangkalpinang.

Pihaknya berusaha bagaimana caranya ribuan tenaga honorer tersebut tidak diberhentikan, bahkan berpikir bagaimana caranya bisa diangkat menjadi ASN dan PPPK.

Oleh karena itu, sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisariat II Apeksi Sumatera Bagian Selatan ia terus berjuang dengan beberapa daerah lain membuat rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara.

“Kita bentuk rekomendasi dan disampaikan dengan pak presiden dan para menteri, bukan hanya masalah tenaga honorer dan PPPK, tetapi banyak juga yang sudah kita sampaikan hasil dari rapat bersama itu,” kata Molen.

Menurutnya ada terdapat beberapa catatan, pengangkatan honorer dapat dilakukan apabila dalam kondisi mendesak dan memiliki rekomendasi dari wali kota.

“Yang diperbolehkan pertama memang diperlukan yang sudah kita anggarkan misalnya di Dinas Komunikasi dan Informatika. Terutama tenaga yang memang kita perlukan seperti tenaga ahli terkait telekomunikasi dan segala macam,” ungkapnya.

Walaupun demikian kata Molen, dalam pendataan tenaga honorer yang masih berlangsung sampai saat ini ia mewanti-wanti perangkat daerah untuk memberikan rekomendasi sesuai kondisi di lapangan, sebab, hal itu menentukan nasib dan hajat orang banyak.

Molen meminta kepala dinas untuk memberikan penilaian secara objektif. Bantu para tenaga honorer yang berhak, memiliki komitmen kerja bagus, sudah lama bekerja itu harus direkomendasikan.

“Kita sudah siap semua, Tahun 2022 clean and clear (jelas dan bersih-Red). Thun 2023 tolong mereka (Honorer) dibantu, karena mereka juga sudah membantu kita,” tegas Molen.

Ada Beberapa Persyaratan Lain


Molen menjelaskan, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, ada beberapa kriteria honorer yang bisa mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK.

Syaratnya, berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Kedua, mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Keempat bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

“Terakhir berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021,” jelasnya.

Namun lanjut dia, bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK 2022 tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya mereka masih mempunyai peluang untuk bisa bekerja di instansi pemerintah melalui pengangkatan dengan pola outsourcing atau alih daya melalui pihak ketiga sesuai kebutuhan instansi yang ada.

Molen menegaskan, apabila nantinya sudah ada rekrutmen PPPK posisi tenaga honorer yang kosong untuk tidak diisi kembali.

Pasalnya, pemerintah kota sudah memiliki beban terlalu banyak dengan tenaga honorer.

“Catatan posisi yang kosong setelah mereka diangkat PPPK jangan sampai ada yang rekrutmen honorer lagi. Ini sudah menjadi beban kita terlalu banyak,” tegas Molen.

Ini Perbedaan PPPK dan ASN

Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK.

Dikutip dari Kompas.com, secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Status kepegawaian

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu.

PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.

Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.

2. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.


Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.

Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.

3. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak cuti

Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," jelas Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.

4. Perbedaan PNS dan PPPK pada hak cuti

Dia mengatakan, hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.

Dwi mengatakan, hak PPPK diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.

"Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.

5. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak pensiun

Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

Perbedaan PNS dan PPPK (perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.

"Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari," kata Dwi.

Ia mengatakan, kontrak PPPK adalah selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh PNS selama ini.

Meski begitu, Dwi mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.

"Permasalahannya kan PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang dikontrak satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara," jelasnya.

Itulah beberapa perbedaan PPPK dan PNS (perbedaan PNS dan PPPK) menurut aturan ASN yang berlaku saat ini.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar