Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Segera Diumumkan Tim Dokter Forensik

Kamis, 11/08/2022 20:15 WIB
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Segera Diumumkan Tim Dokter Forensik. (detik)

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Segera Diumumkan Tim Dokter Forensik. (detik)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan bahwa tim dokter forensik pimpinan Ade Firmansyah Sugiharto segera mengumumkan hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam waktu dekat.

"Mohon bersabar dan sebagai informasi dalam waktu dekat dari dokter Ade dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia [PDFI) juga akan menyampaikan hasil dari autopsi yang kedua setelah dilakukan ekshumasi beberapa waktu lalu di Jambi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/8).

Namun, Dedi belum menyebutkan secara rinci terkait pengumuman hasil autopsi ulang Brigdir J yang telah dilakukan di RSUD Sungai Bahar pada akhir Juli 2022 lalu.

Dia meminta semua pihak untuk bersabar karena prosesnya saat ini masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah proses selesai.

Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan pada Rabu (27/7) atas permintaan keluarga yang tak puas dengan penjelasan Polri ihwal penyebab kematian anggota polisi tersebut.

Awalnya, Polri menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.

Namun, hal itu kemudian dibantah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menyatakan tidak ada peristiwa baku tembak dalam kematian Brigadir J. Menurut Listyo, peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar