Sempat Sebut ke Singapura, Kejagung Cegah Surya Darmadi ke Luar Negeri

Kamis, 11/08/2022 18:38 WIB
Surya Darmadi buron KPK (Tribun)

Surya Darmadi buron KPK (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi telah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan pers, Kamis (11/8).

Nyoman mengatakan keberadaan tersangka tersebut masih terus dicari.

Ditjen Imigrasi bersama-sama dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol, dan instansi terkait lainnya masih terus berkoordinasi untuk melacak jejak pelarian Surya.

Disisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana buka suara soal pencegahan ini mengingat sebelumnya sempat menyebut Surya Darmadi ada di Singapura.

"Kita melakukan segala upaya untuk menemukan yang bersangkutan, di mana pun keberadaannya, sebelum opsi lain kita lakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Kejagung sebelumnya mengatakan sempat mengetahui keberadaan Surya di Singapura.

Tim Jaksa Kejaksaan Agung itu bahkan telah mengirim surat panggilan pemeriksaan ke alamat tempat tinggal Surya di Negeri Singa tersebut.

Pimpinan KPK memastikan kalau buronan pemecah rekor kerugian negara itu tidak berada di Indonesia.

"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

"Tetapi di mana kita tidak tahu. Nggak (di Singapura), nggak. Kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," lanjutnya.

Sebagai informasi, Kejagung menyatakan bakal mengadili Surya secara in absentia atau memproses hukum tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Hal itu dilakukan agar aset-aset hasil tindak pidana yang diperoleh Surya bisa dirampas untuk negara.

Kejagung telah menyita delapan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, serta 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan.

Surya ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari kasus ini, negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.

Ini bukan kali pertama Surya harus berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya, dia menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus yang ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Sejak tahun 2014, Surya belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Surya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2019.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar