Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Bakal Dibuka di Persidangan!

Kamis, 11/08/2022 18:00 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Net)

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penyidik tidak akan membuka ke publik soal motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, pembunuhan ini menyangkut masalah sensitif, sehingga lebih baik dibuka saat persidangan.

"Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/8).

Kata dia, pihaknya khawatir pengungkapan motif pembunuhan ke publik pada saat ini bisa menimbulkan berbagai persepsi masyarakat. Selain itu, kata dia, soal motif pembunuhan ini merupakan materi penyidikan.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ucapnya.

Alasan lain yaitu untuk menjaga perasaan keluarga Brigadir Yosua dan Sambo. Dedi berharap publik bersabar hingga kasus disidangkan di pengadilan.

"Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Josua maupun pihaknya dari saudara FS," tuturnya.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.

Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak.

Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar