MA Bebaskan Mantan Dekan FISIP Unri dalam Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 11/08/2022 15:06 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, LM.

Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini menolak upaya kasasi jaksa penuntut umum.

"Tolak," demikian amar putusan dilansir dari situs MA, Kamis (11/8).

Perkara nomor: 786 K/Pid/2022 ini diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Belum diketahui alasan detail MA menolak kasasi jaksa tersebut. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri.

Saat itu, majelis hakim tingkat pertama mengungkapkan sejumlahpertimbangan dalam vonis bebas tersebut. Pertama, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dialami korban LMolehSyafri. Karena dakwaan primer tidak terbukti, dakwaan tidak dapat diterima.

"Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis," kata Hakim, Rabu (30/3).

Kedua, tak ada bukti bahwa terdakwa dengan kedua tangannya memegang badan korban sambilberkata "bibir mana bibir" kepada korban.Syafrijuga membantah mengucap kata "I love you" hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan, dan kening korban.

Ketiga, hakim menilai tidak ada saksi yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus tersebut hanya mendengar testimoni dari LM.

Atas putusan itu, LM mendatangi Kemendikbudristek untuk bertemu menteri Nadiem Makarim. LMdatang ditemani oleh Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi).

Adapun Nadiemberjanji bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada Syafri.

"Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nadiem.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar