Resmi Jadi Tersangka,
Ternyata Irjen Ferdy Sambo Tidak Patuh Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Ferdy Sambo Ternyata Punya Jabatan Lain di Polri, Sangat Strategis, Usman Hamid Bereaksi Keras Foto JPN
Jakarta, law-justice.co - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, saat dicari nama Ferdy Sambo, tidak muncul LHKPN milik Ferdy Sambo sama sekali.
Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK telah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.
Akan tetapi kata Ipi, masih ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi Sambo.
"Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujar Ipi seperti melansir rmol.id.
Kata dia, KPK sudah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan kepada Sambo. Pasalnya, setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, maka KPK akan mempublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," pungkas Ipi
Komentar