Siap-siap Rogoh Kecek lebih Dalam, Tarif Ojek Online Naik

Kamis, 11/08/2022 11:20 WIB
Ilustrasi Ojek Online (Tirto.id)

Ilustrasi Ojek Online (Tirto.id)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru soal tarif ojek online.


Aturan itu terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

Aturan tersebut jadi pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online. Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 Kemenhub telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.

"Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/8/2022).

Hendro menjelaskan dalam aturan komponen biaya adalah biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20%.

Emiten transportasi PT Blue Bird Tbk (BIRD) turut berkomentar terkait kenaikan tarif ojol ini. Direktur Utama Blue Bird Sigit Djokosoetono memandang, dampak kenaikan tarif ojek online menjadi kabar baik bagi perseroan karena gap antara tarif ojek online maupun taksi menjadi tipis. Namun, antara ojek online dan taksi ada pangsa pasarnya masing-masing.

"Kami melihat dampaknya akan baik karena kalau selisihnya makin sedikit antara roda dua dengan roda empat, mendingan roda empat apalagi dalam kondisi hujan, kasihan ojol dan juga penumpang," kata Sigit, dikutip Kamis (11/8/2022).

Meskipun demikian, pihaknya belum berencana menaikkan tarif taksi. Ia mengatakan masalah tarif di Blue Bird memperhatikan sisi demand bukan karena ikut-ikutan karena yang lain naik.

"Kami sudah punya range-nya dan bisa sesuaikan dengan pasar. Dalam hal ini, kami tidak merasa perlu reaktif terhadap adanya kenaikan tarif ojol," jelasnya.

Menurutnya hal ini justru membuat Blue Bird harus mempertahankan tarif dengan memperhatikan supply dan demand. Apalagi menurutnya secara pasar juga berbeda antara Blue Bird dengan ojol.

Sigit bilang, tarif taksi reguler Blue Bird adalah sebesar Rp 4.600 per kilometer dan tarif buka pintu sebesar Rp 6.500.

Sebagai informasi, dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, yang dimaksud zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

Sedangkan Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Berikut rincian tarif:

Zona I
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Zona II
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020:

Zona I
tarif batas bawah: Rp 1.850/km
tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II
tarif batas bawah: Rp 2.250/km
tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500

Zona III
tarif batas bawah: Rp 2.100/km
tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000

Bila dilihat dari perbandingan ini kenaikan tarif ojek online terjadi di Zona 2 Jabodetabek. Tarif batas bawah naik sebesar Rp 350/km. Ada juga kenaikan biaya minimum pada setiap zona.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar