Kabareskrim : Motif Penembakan Brigadir J Jadi Konsumsi Penyidik

Kamis, 11/08/2022 13:57 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (ist)

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (ist)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya kawasan Jakarta Selatan.

Kendati begitu, hingga kini motif penembakan Brigadir J belum terungkap. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai hal tersebut hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," ujar Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," sambungnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan.

"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar