LPSK Kesulitan Lakukan Asesmen Terhadap Istri Ferdy Sambo

Kamis, 11/08/2022 10:28 WIB
LPSK (Legaleraindonesia.com)

LPSK (Legaleraindonesia.com)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kesulitan melakukan asesmen terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC untuk menelaah pengajuan permohonan perlindungan.

Alasannya, dalam setiap asesmen, LPSK akui tidak menemukan titik terang soal kesulitan PC saat hendak mengajukan perlindungan tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan kata-kata yang selau disampaikan PC saat ditemui oleh tim psikolog dan psikiater rujukan lembaganya.

Kata-kata yang berulang ini, lanjut Edwin, hanya semakin mempersulit timnya untuk menggali keterangan dari PC.

"Memang yang terucap hanya itu. Malu mbak, malu. Malunya kenapa kita tidak tahu," ungkap Edwin kepada wartawan saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 10 Agustus 2022

Masih dari keterangan tim psikiater dan psikolog LPSK, Edwin, terlihat kondisi kejiwaan PC tidak stabil. Karena itu, menurutnya, kebutuhan PC bukanlah perlindungan dari LPSK melainkan butuh penanganan secara medis.

"Berdasarkan pengamatan psikiater kami, memang Ibu PC ini butuh pemulihan mental,” ucapnya.

“Terlepas Ibu PC ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu PC ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," tandasnya.

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar