Kasus Sekolah Negeri DKI Intoleran, Siswi Non Muslim Dipaksa Berhijab

Kamis, 11/08/2022 05:00 WIB
Ilustrasi siswi berhijab (Net)

Ilustrasi siswi berhijab (Net)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai kasus diskriminasi di sekolah negeri di Ibu Kota seperti fenomena puncak gunung es (tip of the iceberg).

Berdasarkan catatan Fraksi PDI-P, setidaknya terdapat 10 kasus diskriminasi di sekolah negeri di Jakarta, di antaranya seperti dugaan larangan memilih Ketua OSIS bergama non-muslim hingga pemaksaan pemakaian jilbab.

"Ini (kasus diskrimikasi) seperti fenomena (puncak) gunung es. Artinya, ini adalah beberapa (kasus) saja yang muncul di permukaan," ucap Rio ketika menginterogasi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk persoalan diskriminasi di sekolah negeri, Rabu (10/8/2022).


Ia berujar, bisa jadi ada kasus-kasus lain terkait diskirminasi di sekolah negeri yang tak terekspos.

"Di kedalaman mungkin ada praktik demikian dengan berbagai bentuk (diskriminasi)," ungkap Rio.

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa Fraksi PDI-P tidak menjauhi praktik berkeyakinan.

"Kami tidak anti terhadap praktik yang memiliki keyakinan, tapi kami juga berkomitmen terhadap keberagaman," sebutnya.

Berikut merupakan daftar 10 sekolah yang negeri yang diduga intoleran:

1. SMAN 58 Jakarta Timur (terjadi pada November 2020)

TS, guru SMAN 58 Jakarta Timur, melarang muridnya memilih Ketua OSIS non-muslim. Dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup WhatsApp.

2. SMAN 101 Jakarta Barat

Seorang warga menyampaikan keluhan tentang murid non-muslim yang diwajibkan memakai jilbab saat hari Jumat. Alasannya adalah penyeragaman pakaian sekolah.

3. SMPN 46 Jakarta Selatan

Siswi kelas 7 ditegur lantaran tak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Ia tak pernah dirundung oleh temannya lantaran tak memakai jilbab.

Namun, begitu ditegur oleh gurunya secara berulang lantaran tak memakai jilbab, siswi itu justru tertekan.

4. SDN Cikini 2 Jakarta Pusat

Pengurus SDN Cikini 2 mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan Ramadhan. Padahal, di sekolah itu ada juga siswa dan siswi yang tak beragama islam.

5. SMKN 6 Jakarta Selatan

Pada Juli 2022, murid-murid SMKN 6 Jakarta Selatan dipaksa mengikuti mata pelajaran kristen protestan. Padahal, mereka merupakan penganut agama hindu dan budha.

6. SMPN 75 Jakarta Barat

Salah satu murid di sana dipaksa menggunakan jilbab. Sebelum menggunakan jilbab, murid itu mendapatkan sindiran dari guru di sekolah itu.


7. SMPN 74 Jakarta Timur

Murid di SMPN 74 Jakarta Timur dipaksa menggunakan jilbab. Pihak sekolah juga memaksa setiap muris didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang salah satu poinnya berisikan soal semua murid harus mengikuti kegiatan keagamaan dan wajib mengenakan jilbab.

8. SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat

Murid di SDN 3 Tanag Sareal diwajibkan mengenakan celana atau rok panjang. Hal itu menyebabkan para muridnya tak bergerak leluasa.

9. SMPN 250 Jakarta Selatan

Satu guru di SMPN 250 diduga membuat soal ujian akhir sekolah yang dinilai mendiskreditkan eks Presiden Megawati Soekarnoputri. Guru itu juga disebut mengampanyekan citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

10. SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur

Murid SDN 3 Cilangkap beragana non-muslim dipaksa mengikuti kegiatan muslim dan diwajibkan berperilaku layaknya seorang muslim, mulai dari cara menyapa, berkegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushala, dan berdoa ketika pulang.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar