Jadi Sorotan Terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo, Benny Mamoto Buka Suara

Rabu, 10/08/2022 15:23 WIB
Benny Mamoto pimpin TGPF penembakan di Intan Jaya, Papua (kompas)

Benny Mamoto pimpin TGPF penembakan di Intan Jaya, Papua (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn), Benny Mamoto buka suara usai menjadi sorotan banyak publik usai menyampaikan perkembangan kasus terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia mengaku mendapat banyak cibiran dan perundungan atau bully dari warganet usai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J semalam.

Padahal kata dia, apa yang disampaikan olehnya merupakan keterangan sumber dari Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto--yang telah resmi dinonaktifkan sejak 20 Juli lalu saat proses penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J.

"Contoh, saya di-bully habis-habisan gara-gara mengutip pernyataan Kapolres Jaksel. Kan saya cek ke sana, ada kendala atau tidak, ya itu yang saya terapkan," kata Benny, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (10/8).

Dia meminta publik untuk tidak menghakimi dirinya maupun polisi terkait kasus ini. Ia meminta agar publik menunggu proses penyidikan dan dilanjutkan dengan proses pengadilan hingga tuntas.

"Pembuktian sementara berjalan, kita tunggu lah, sabar lah, karena kita sedang bekerja keras," kata dia.

Adapun buntut cibiran pada Benny terjadi usai ia menyebut bahwa kejadian yang mengakibatkan kematian Brigadir J merupakan kejadian yang diawali dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Benny saat itu juga mengaku telah mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) dan menyatakan tidak ada kejanggalan sama sekali dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Saya turun langsung, melihat langsung bukti-bukti yang ada termasuk foto-foto yang ada," ujar Benny beberapa waktu lalu.

Pernyataan Benny itu memang tak jauh beda dari keterangan awal versi polisi yang disampaikan mantan Budhi Herdi semasa menjabat Kapolres Jaksel.

Budhi pada 12 Juli lalu menjelaskan bahwa Brigadir J memasuki kamar istri Sambo saat Putri beristirahat usai baru kembali dari luar kota.

Brigadir J, lanjut Budhi, kemudian melakukan pelecehan seksual kepada Putri. Saat kejadian itu, Putri menurutnya juga sempat berteriak dan meminta tolong kepada orang lain yang ada di rumah tersebut.

Kemudian terjadi aksi tembak menembak yang dilakukan Brigadir J dan Bharada E.

Pemaparan Budhi itu kini terbantahkan oleh keterangan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers semalam, Selasa (9/8).

Kapolri sendiri sudah memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan. Salah satu penembak adalah Bharada E yang bergerak atas perintah Ferdy Sambo.

Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada 8 Juli lalu.

Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar