Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair, Ada Apa?

Selasa, 09/08/2022 14:40 WIB
Ilustrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Foto:Padangkita.com)

Ilustrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Foto:Padangkita.com)

Jakarta, law-justice.co - Kabar terbaru soal Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tak kunjung cair hingga saat ini.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tersebut dinanti-nantikan para pekerja karena janji pemerintah yang akan mencairkan kembali Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan itu.

Janji pemerintah sebelumnya terkait Subsidi Gaji akan melakukan pencairan BSU 2022 sejak Lebaran Idul Fitri 2022.

Nasib Bantuan Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta yang diberikan kepada para pekerja dengan Gaji bawah Rp 3,5 juta hingga saat masih digantung pemerintah.

Terbaru pemerintah melalui Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari perkembangan terbaru soal pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta.

Ia mengatakan penyaluran kembali program Subsidi Gaji masih menunggu kepastian serta arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah siap semuanya sampai data kalau memang program ini berjalan," katanya dikutip dari Kompas.com baru-baru ini.

Namun lanjutnya, pencairan baru bisa dilakukan apabila ada perintah dari Presiden Jokowi.

"Tapi kami juga menunggu arahan dari Pak Presiden dan Menteri Keuangan," jelasnya.

Namun, dia juga tidak dapat memastikan kapan program subsidi upah yang sempat dilontarkan ini disalurkan.

Meski sektor ketenagakerjaan mulai pulih, tetapi menurut Dita masih ada sejumlah pekerja yang masih terdampak akibat pandemi.

"Kami masih belum tahu kapan disalurkannya. Tetapi kami berharap BSU ini tetap bisa berlanjut karena masih banyak pekerja yang belum pulih seutuhnya," ucapnya.

Sektor Ketenegakaerjaan Mulai Pulih

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, ada enam hal yang membuktikan kondisi sektor ketenegakaerjaan mulai pulih.

1. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2022 mencapai 5,01 persen.

Sumber pertumbuhan tertinggi terdapat pada sektor industri yaitu sebesar 1,06 persen.

2. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) meningkat dari 68,08 persen pada tahun 2021, menjadi 69,06 persen pada tahun ini.

3. Tingkat pengangguran terbuka menurun dari 6,26 persen pada Februari 2021, menjadi 5,83 persen pada Februari 2022.

Dalam konteks ini, jumlah pengangguran karena Covid-19 menurun dari 1,62 juta orang menjadi 0,96 juta orang pada periode yang sama.

Selain itu, jumlah penduduk yang berstatus sementara tidak bekerja karena Covid-19 menurun dari 1,11 juta orang pada tahun 2021, menjadi 0,58 juta orang pada 2022.

4. Jumlah penduduk bekerja bertambah 4,55 juta orang dalam kurun waktu satu tahun terakhir dari 131,06 juta orang pada tahun 2021 menjadi 135,61 juta orang pada tahun 2022.

5. Rata-rata upah buruh di Indonesia mengalami peningkatan dari Rp 2.860.630 pada tahun 2021, menjadi Rp 2.892.537 pada 2022.

6. Jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dijaga peningkatannya selama masa pandemi dari 29,98 juta orang pada tahun 2020 menjadi 32,30 juta orang pada Mei 2022.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar